Syahbandar dan KSOP Khusus Batam Soroti Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Meganusa di duga Tanpa Izin Otorisasi Penutuhan dari KLHK. Syahbandar dan KSOP Khusus Batam Soroti Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Meganusa di duga Tanpa Izin Otorisasi Penutuhan dari KLHK.

Syahbandar dan KSOP Khusus Batam Soroti Pemotongan Kapal CR-6 di PT. Marinatama Meganusa di duga Tanpa Izin Otorisasi Penutuhan dari KLHK.


Etahnews.id | BATAM -
Kesyahbandaran dan Kantor Sistem Penjagaan Laut (KSOP) khusus Batam mengalami kebingungan setelah menemukan bahwa Kapal CR 6, yang sebelumnya terdeteksi di PT. Seloko Tanjung Riau, secara diam-diam telah dipindahkan ke PT. Marinatama Meganusa. Berita lebih mengejutkan lagi, PT. Marinatama Meganusa diduga belum memiliki izin untuk melakukan penutuhan kapal tersebut.

Ketidakpahaman ini muncul setelah pihak berwenang menemukan bahwa kapal tersebut telah dipotong dan dijadikan scrab besi tua. Diduga kuat pergeseran kapal dan penutuhan yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Dengan adanya pergeseran yang tidak diketahui ini, pertanyaan tentang proses hukum dan kepatuhan regulasi terhadap penanganan kapal-kapal yang sudah tidak terpakai menjadi perhatian utama kantor Kesyahbandaran dan KSOP Khusus Batam.

Kabid Penegakan Hukum Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Yuzirwan Nasution, menyoroti kegiatan pemotongan kapal CR-6 yang dilakukan di Lokasi PT. Marinatama Meganusa diduga tidak mengantongi izin penutuhan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK), sebab pihak KSOP sendiri tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan akan adanya aktifitas penutuhan Kapal CR6.

Menurut Yuzirwan Nasution, tindakan pemotongan kapal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa PT. Marinatama diduga tidak mengantongi izin resmi dari KLHK untuk melakukan penutuhan kapal CR-6 tersebut, yang merupakan prosedur yang wajib dilakukan dalam proses pemotongan kapal.


Yuzirwan Nasution juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam Konfrensi Pers di kantor Syahbandar. Pihak Kesyahbandaran dan KSOP Batam mengaku sedang menyelidiki peristiwa ini untuk mencari tahu bagaimana dan mengapa pergeseran tersebut terjadi tanpa pemberitahuan resmi. Selain itu, mereka juga akan mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa situasi serupa tidak terulang di masa depan.Selasa (26/02/2024).

Menurut Yuzirwan, Sebelumnya Pihak KSOP Khusus Batam telah ikut serta dalam gelar perkara atas permasalahan kapal CR 6 tersebut bersama Polairud Polda Kepri. bahkan sampai saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian.

Melihat adanya Pelanggaran dan dugaan ketidaklengkapan perijinan dalam hal pergeseran dam adanya aktifitas penutuhan Kapal tersebut. dalam waktu dekat Pihak KSOP Khusus Batam akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup dan kesyahbandaran.


Hingga saat ini, PT. Marinatama belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari KSOP Khusus Batam.

Publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait penegakan hukum terhadap pelanggaran ini serta langkah apa yang akan diambil oleh pihak berwenang untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup di wilayah Batam. (Mat).
Lebih baru Lebih lama