James S.Sibarani, SH: "PT.Pelayaran Alkan Abadi Tidak Ada Hubungan Hukumnya dengan PT.Laut Mas Batam". James S.Sibarani, SH: "PT.Pelayaran Alkan Abadi Tidak Ada Hubungan Hukumnya dengan PT.Laut Mas Batam".

James S.Sibarani, SH: "PT.Pelayaran Alkan Abadi Tidak Ada Hubungan Hukumnya dengan PT.Laut Mas Batam".


Etahnews.id | BATAM
- James Sumihar Sibarani,SH Kuasa Hukum PT. Laut Mas Batam menyanyangkan tindakan dan aksi - aksi premanisme yang dilakukan orang suruhan Ex PT.Pelayaran Alkan Abadi di akses pintu masuk dan keluar perusahaan PT.Laut Mas Batam.

Dalam konferensi pers, James SH menyampaikan bahwa PT. Laut Mas telah berinvestasi secara signifikan di Kawasan Union Batu Ampar. Namun, ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh aksi premanisme tersebut dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan investasi perusahaan.

Kami meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan preventif dan memberikan perlindungan yang memadai agar bisnis dan investasi yang dilakukan kliennya di kawasan tersebut dapat berjalan lancar. Sesuai amanat ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang menentukan:

“Pemerintah menyediakan fasilitas kenyamanan dan kemudahan berinvestasi di Daerah”.

Perlu kami jelaskan, " PT. Pelayaran Alkan Abadi tidak ada hubungan hukumnya dengan PT.Laut Mas Batam", tegas James.

Selaku Kuasa Hukum dari PT. Laut Mas Batam, perlu saya lakukan klarifikasi atas statement dan pernyataan dari Joseph Djaja Arif Alias Iwan dan Maradonald alias Apin selaku Ketua DPC Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia / Indonesian Logistics & Forwarders Association ( ALFI/ILFA ) Batam yang telah terbit dan ditayangkan di media massa.

Selain itu, sesuai ketentuan dalam Penjelasan UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, klien saya PT. Laut Mas Batam tetap wajib dianggap tidak bersalah atas dasar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Apalagi belum ada putusan tetap Pengadilan yang menyatakan klien saya bersalah.

Menurut James, bahwa PT.Pelayaran Alkan Abadi saat ini tidak ada hubungan hukumnya dengan PT. Laut Mas. Mengapa demikian, sebab PT.Pelayaran Alkan Abadi telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya No. 19/PKPU/2016/PN SBY pada tanggal 12 Januari 2017. Artinya PT.Pelayaran Alkan Abadi dengan segala akibat hukumnya sudah tidak dapat melakukan tindakan perbuatan hukum karena perusahaan tersebut telah dibubarkan.

James membantah PT.Laut Mas memiliki tunggakan hutang kepada PT. Pelayaran Alkan Abadi. "Berdasarkan akta jual beli yang disahkan di notaris, dengan no akta 43 dan 44 pembayaran 2 unit kapal tersebut telah dibayarkan lunas".


James menambahkan, kita menyarankan, agar pihak Joseph Alias Iwan agar menempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku di NKRI ini. Jangan melakukan tindakan dan aksi aksi premanisme sehingga menimbulkan kerugian bagi klien kami.

Demi menjaga pertumbuhan dan keberlanjutan investasi yang aman dan nyaman, Kami meminta pihak kepolisian agar tegas menindak tindakan dan aksi - aksi premanisme yang membuat pelaku usaha dan masyarakat dikota Batam tidak aman.

Sesuai instruksi Bapak Joko Widodo Selaku Presiden RI, dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri memberikan atensi dean snksi tegas terhadap aksi aksi premanisme yang mengganggu jalannya keberlanjutan investasi, khususnya di daerah.

Apalagi saat ini, memasuki tahun politik Pilpres serta pesta demokrasi secara serentak, sangat dibutuhkan kekondusifan dan kenyamanan berinvestasi di daerah. 

Hingga berita ini di terbitkan,  Perwakilan pihak Ex.PT.Pelayaran Alkan Abadi belum berhasil dikonfirmasi.  ( Mat).

Lebih baru Lebih lama