Wagub Kepri Serahkan Sertifikat WBTB Indonesia " Jogi " Dan Cagar Budaya Baru di Batam Wagub Kepri Serahkan Sertifikat WBTB Indonesia " Jogi " Dan Cagar Budaya Baru di Batam


Wagub Kepri Serahkan Sertifikat WBTB Indonesia " Jogi " Dan Cagar Budaya Baru di Batam


Etahnews.id | BATAM
- Wakil Gubernur Kepri, Marlin Agustina didampingi oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan sertifikat dan Surat Keputusan (SK) penetapan Cagar Budaya Tingkat Kota Batam, kepada tokoh masyarakat dari tokoh yang peninggalannya ditetapkan sebagai cagar budaya. Sertifikat diserahkan usai Upacara Hari Jadi Batam (HJB) ke-194, bertempat di Dataran Engku Putri, Batam Center, Senin (18/12/2023).

Sebagai informasi penetapan cagar budaya ini berdasarkan keputusan Wali Kota Batam Nomor 451 Tentang kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Tahun 2023 ditetapkan pada 24 Jumadil Awal 1445 Hijriah atau 8 Desember 2023.

Lima Cagar Budaya yang baru ditetapkan yakni Tiang Masjid Jami Nurul Imam, Cucian Kaki Pauh Janggi atau Kelapa Laut, Tongkat Komando, Keris Selit, dan Sundang. Kegiatan yang sama, Wali Kota Batam juga menyerahkan Sertifikat Jogi sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang diterima oleh Raja Zulkarnain seorang budayawan di Kota Batam.

"Saya titip kepada kepala Disbudpar Kota Batam (Ardiwinata) jagalah (cagar budaya)," kata, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

Ia mengatakan dalam mendesain Kota Batam tentulah cagar budaya tidak boleh dihilangkan. Karena sejarah yang ada di dalam kota tersebut akan menjadi daya tarik.

"Seperti Museum (Museum Batam Raja Ali Haji) diisi dengan seluruh masa lalu Kota Batam saya kira akan menjadi satu daya tarik," terangnya.

Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, menyampaikan lima cagar budaya tersebut terdiri dari 1 struktur dan 4 benda. Penetapan lima cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.

Ia mengatakan, pihaknya akan membuat program sebagai upaya merawat dan memperhatikan ke lima cagar budaya ini. Bahkan, ia akan mempromosikan lima cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam.

Sebelumnya ada empat cagar yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam pada tahun 2022 yakni Kompleks Makam Zuriat Raja Isa atau Nong Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Perigi Batu Pulau Buluh, Rumah Melayu Limas Potong Batubesar, Nongsa.

Setelah ini, tim akan mencari lagi Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), sehingga bisa diproses dan dikaji menjadi cagar budaya. ”Tim akan kerja lagi untuk mencari cagar budaya di Batam dan bisa disahkan lagi oleh Wali Kota Batam,” katanya.(DS).
Lebih baru Lebih lama