Telah Ditetapkan Tersangka, Sunardi Tipu Mitra Bisnisnya Hingga Rp. 2,3 M dalam Pengerjaan Proyek Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri. Telah Ditetapkan Tersangka, Sunardi Tipu Mitra Bisnisnya Hingga Rp. 2,3 M dalam Pengerjaan Proyek Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri.

Telah Ditetapkan Tersangka, Sunardi Tipu Mitra Bisnisnya Hingga Rp. 2,3 M dalam Pengerjaan Proyek Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri.

Pembangunan Rusun Polres Lingga Menjadi salah satu Proyek yang dikerjakan Oleh Sunardi.

Etahnews.id | KEPRI
- Walaupun proses penanganan perkara penipuan yang dilakukan oleh Sunardi terhadap mitra bisnisnya empat tahun silam sempat terhenti tidak ada proses ( jalan di tempat ) , Namun perkara tersebut kembali ditindak lanjuti setelah ada pergantian Ditreskrimum dan kasubdit 1 Polda Kepri yang menjabat saat ini.

Tindak lanjut proses hukum tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang kerap memenangkan proyek tender di ruang lingkup Kepolisian tersebut. Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka, Sesuai dengan surat Ditreskrimum Polda Kepri Nomor : B/21.b/VI/2022/Ditreskrimum, tanggal (27/06/2022).

Pernyataan ini disampaikan oleh Jemi Prengki,S.H. selaku Kuasa Hukum Haryanto alias Acau, Yukie dan Sahan yang merupakan korban penipuan Sunardi.Rabu (15/11/2023).

"Apresiasi atas sikap tegas dari penyidik Subdit 1 Reskrimum Polda Kepri atas keyakinan penyidik menetapkan Sunardi sebagai tersangka". Tegas Jemi Prengki,S.H

Walaupun Penetapan tersangka terhadap Sunardi diterbitkan, namun hingga kini Sunardi Masih bebas menghirup udara segar dan berkeliaran di luar tanpa ada penahanan terhadap tersangka Sunardi

Sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum, Kantor Hukum JP Law Office & Partners, Jemi Prengki,S.H. Antonius Tampubolon.S.H. Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak. S.T.,S.H. dan Jan Meskyo Sirait.S.H. telah menghadiri undangan gelar perkara khusus Karowassidik Bareskrim Polri di Jakarta.
Jemi Prengki, S.H menghadiri undangan gelar perkara khusus Karowassidik Bareskrim Polri.

Menurut Jemi Prengki, S.H." Perkara Penipuan yang dilakukan oleh Sunardi dengan bendera PT.Pubagotjaya Abadi terkait pengerjaan proyek Rusun Polres Lingga, Pengadaan Mebel Rusun Polres Lingga dan pengerjaan Proyek rumah dinas Polda Kepri.

"Berdasarkan keterangan korban. Pada Waktu Itu, Sunardi yang mengaku sebagai pemilik PT.PubagotJaya Abadi sekaligus pemenang tender meminta Haryanto sebagai mitra bisnis. Untuk lebih meyakinkan Hariyanto, Sunardi memberikan cek senilai 300 jt rupiah agar Haryanto mau mensuplai bahan material bangunan yang dibutuhkan oleh Sunardi", ucapnya.

Sunardi menjanjikan akan membayar kewajibannya dalam hal material dan bahan bangunan yang digunakan dalam pengerjaan proyek rumah susun Polres Lingga kepada Haryanto dengan sistem perhitungan pembayaran sekali 40 hari biaya material akan dibayarkan.

Melihat pembayaran yang tetap lancar dan berkesinambungan, pada saat itu. Sunardi meminta Haryanto untuk kembali mencari pihak yang bisa mensuplai Mobiler untuk Kelengkapan perabot rusun Polres Lingga dengan total nilai proyek yang di sepakati sebesar Rp. 1,2 M. Di luar pengadaan kulkas dan kursi bermaterial besi. Pada saat itu, Sunardi pun sepakat untuk menyerahkan pengerjaan mobiler rusun tersebut kepada Yukie yang tak lain adalah Abang iparnya Haryanto.

Bermodalkan kepercayaan, tanpa adanya kontrak, pengerjaan Pembangunan proyek Rusun Polres Lingga pun tetap berjalan, Haryanto pun tetap mensuplai material bangunan fisik rusun yang dikerjakan oleh Sunardi. Bahkan material Mobiler yang dibutuhkan oleh Yukie di proyek Sunardi tersebut pun di suplai oleh Haryanto, karena Yukie sudah menyatakan di awal tidak mempunyai modal yang cukup.

Seiring berjalanya waktu, Sunardi masih memiliki kewajiban yang seharusnya dilunaskan kepada Haryanto untuk bahan material bangunan fisik sebesar Rp. 1.258.531.899. dan biaya jasa dan bahan material mobiler kepada Yukie sebesar Rp.900.000.000-.

"Total Kerugian yang dialami oleh korban Haryanto dan Yukie, mencapai sekitar Rp.2.1M lebih" terang Jemi Prengki, S.H.

Lebih Ironisnya, diketahui Sunardi telah menerima pembayaran lunas 100% atas pekerjaan pembangunan Rusun Polres Lingga dari bendahara Polres Lingga, namun Sunardi belum juga membayarkan pembelian bahan material dan toko korban dan komitmen mobiler yang dikerjakan oleh Yukie dengan alasan merugi dalam pengerjaan proyek tersebut, yang seharusnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan para korban.

"Rusun Polres Lingga tersebut sudah diserahterimakan dan diresmikan oleh Kapolda Kepri saat itu. termasuk rumah dinas Polda Kepri. Sementara Mitra bisnis pemenang tender belum menerima pembayaran material bangunan, sangat miris sebenarnya perbuatan Jahat yang dilakukan Sunardi ini", sesalnya.


Tidak terima dengan perbuatan Jahat Sunardi, Haryanto dan Yukie pun melaporkan Sunardi atas kasus penipuan ke Polda Kepri sesuai laporan Polisi No : LP-B/114/XI/2020/SPKT-Kepri . Pada tanggal 3 November 2020, laporan polisi LP-B/115/Xl/2020/SPKT-Kepri, tanggal 3 November 2020, dan laporan polisi LP-B/116/Xl/2020/SPKT-KEPRI, tanggal 3 November 2020

Menyikapi Perlakuan jahat yang dilakukan tersangka Sunardi, Agus Ryadi Mangiring Simanjuntak, S.T.,S.H.Kuasa Hukum Korban menyampaikan analisa yuridis bahwa pasal yang diterapkan dalam perkara ini, sesuai dengan Pasal 379a.KUHPidana. "Barang siapa menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain di ancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Hal ini sesuai dengan penjelasan R.Soesilo dalam bukunya KUHPidana Beserta penjelasannya bahwa " perbuatan itu harus dilakukan sebagai pencaharian atau kebiasaanya, Jika satu orang saja korbannya tidak cukup, minimal dua orang korban dan dilakukan dilebih dari satu toko". Menurut kuasa hukum Antonius Tampubolon, S.H. dalam fakta hukum perkara ini,

Tersangka Sunardi sudah melakukan perbuatan jahatnya kepada lebih dari satu orang dan proyek yang berbeda. Salah satunya adalah Sahan, pemilik usaha pengerjaan kaca di Batam", terangnya.

"Klien kami Sahan mengalami kerugian atas tidak dibayarnya pekerjaan kaca oleh Sunardi untuk proyek rumah dinas Polda Kepri, sebesar Rp.200.000.000". Sebutnya, maka terpenuhilah unsur pasal 379a KUHPidana. Hal ini di perkuat oleh pendapat Ahli Pidana Drs. Athief Ali, M.H pada Gelar perkara Khusus di Karowassidik Bareskrim polri Jakarta

Atas perbuatan Jahat Sunardi, Kantor Hukum Jemi Prengki, S.H. JP Law office & Partners pun menyimpulkan bahwa perbuatan Jahat tersangka, telah memenuhi unsur pasal 379a.KUH Pidana, pasal 378 KUH Pidana, dan pasal 372 KUH Pidana. Seluruh unsurnya telah terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak PT. Pubagotjaya Abadi dan Ditreskrimum Polda Kepri belum dapat dikonfirmasi. (DN).
Lebih baru Lebih lama