Tanpa Memberikan SP-1 dan SP-2 , PT.SMOE PHK Sepihak 11 Karyawan Welding Tanpa Kompensasi. Tanpa Memberikan SP-1 dan SP-2 , PT.SMOE PHK Sepihak 11 Karyawan Welding Tanpa Kompensasi.

Tanpa Memberikan SP-1 dan SP-2 , PT.SMOE PHK Sepihak 11 Karyawan Welding Tanpa Kompensasi.


Etahnews.id | BATAM -
PT. SMOE Indonesia, perusahaan besar di bidang konstruksi dan perbaikan kapal yang berbasis di Batam, telah menuai kontroversi setelah memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 11 karyawan di departemen welding tanpa terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan (SP-1) dan Surat Peringatan ke (SP-2).

Keputusan tiba-tiba ini mengejutkan para karyawan yang terlibat, karena mereka tidak diberi kesempatan untuk menjalani proses hukum yang sesuai sebelum dipecat. SP-1 dan SP-2 biasanya dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bagian dari prosedur yang harus diikuti sebelum PHK.

Salah satu karyawan yang di-PHK, Jamot Nadapdap mengungkapkan ketidakpuasannya terkait perlakuan ini. "Kami tidak mendapat SP-1 atau SP-2 namun tiba - tiba di PHK Sepihak tanpa menerima pesangon atau kompensasi apapun dari perusahaan," kata Jamot.

"Ini sangat tidak adil dan merugikan kami yang telah bekerja dengan dedikasi di perusahaan tersebut. Adapun alasan Perusahaan melakukan PHK sepihak, karena 11 Pekerja di depertemen Welding tersebut tertangkap tangan Safety tidak menggunakan Body Harnes sewaktu bekerja."

"Kami menduga adanya kejanggalan atas upaya PHK sepihak yang dilakukan pihak perusahaan. Sebab saat breafing sebelum dimulainya produksi, tidak ada perintah langsung dari atasan untuk menggunakan body harnes dan lebih parahnya, Body Harnes yang tersedia di area kerja hanya 3 set, sementara pekerja yang melakukan aktifitas di departemen Welding sebanyak 10 orang. Bagaimana kami diperintahkan menggunakan body harnes sementara alat keselamatan kerja yang tersedia terbatas",sebutnya.

Para pekerja dan Tim kuasa hukumnya telah mengajukan protes dan menuntut klarifikasi dari manajemen PT. SMOE Indonesia atas keputusan sepihak tersebut. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak merespon bentuk protes dan tuntutan mereka.

Para pekerja yang di rekrut PT.SMOE Indonesia dan di di tempatkan di PT. Bechtel ini pun menganggap keputusan ini sepihak dan menilai adanya pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

PT.SMOE Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Batam.

Untuk menindaklanjuti Permasalahan PHK sepihak yang dilakukan PT.SMOE Indonesia. Disnaker Batam telah melayangkan Undangan No B/64/500.15.15.2/IX/2023 kepada PT.SMOE Indonesia atas Permohonan pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli & Harapan Bangsa (Johan Harmiwadi S.SH.,MH) Selaku kuasa hukum Jamot Nadapdap.

Yudi Wijaya SH dari Lembaga Bantuan Hukum Peduli & Harapan Bangsa (Johan Harmiwadi S.SH.,MH., menyatakan." Disnaker Batam telah memanggil perwakilan dari PT SMOE Indonesia untuk melakukan mediasi terkait dengan pemutusan hubungan kerja sepihak tersebut.

Mediasi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis (05/10/2023) di kantor Disnaker Batam. Namun perwakilan dari PT SMOE Indonesia tidak hadir alias mangkir dalam pemanggilan tersebut", sesalnya.

Untuk memperjuangkan Kepentingan masyarakat, kami pun berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi sesuai dengan hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Kami berharap PT SMOE Indonesia kooperatif dan memberikan klarifikasi serta membayarkan hak - hak Pekerja melalui mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker, sehingga nantinya bisa mencapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak," terangnya. (Mat
Part 1.
Lebih baru Lebih lama