Etahnews.id | BATAM - Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara (Ikabtu) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (16/10/2023).
Unjuk rasa tersebut menyusul ditetapkannya direktur developer PT Batam Riau Bertuah (BRB), Roma Nasir Hutabarat, sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) , AJB dan SHGB yang telah disetor konsumen kepada PT BRB.
Pantauan redaksi, para massa mendatangi Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB sembari membawa spanduk Ikabtu Maju Bersatu (IMB), dan spanduk yang bertuliskan ‘Tolak kriminalisasi tokoh Batak Batam, Ketua Ikabtu Batam, Nasir Hutabarat.
Salah satu orator aksi, Mangihut Aritonang menyampaikan dua poin tuntuntan dalam aksi ini.
Pertama, meminta Kapolresta Barelang agar mencabut surat Penetapan TSK Nomor: S.Tap/144/X/RES.1.11/2023/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023, dengan alasan bahwa PPJB (Perjanjian Perikatan Jual Beli) antara Pengembang dan konsumen telah ada perjanjian yang disepakati bersama.
Dalam persoalan ini pihak developer seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban bahkan proses hukumnya adalah ranah hukum perdata bukan ranah pidana.
“Selanjutnya, kami minta kepada Bapak Kapolresta Barelang untuk menghentikan proses penyidikan maupun penyelidikan dengan menerbitkan SP-3 atas nama Roma Nasir Hutabarat sebelum kami layangkan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas – 1A,” ujar Mangihut
“Kami minta Bapak Kapolresta Barelang menemui kami. Kalau tidak kami akan di sini sampai malam,” tegas Mangihut dalam orasinya.
Hal senada disampaikan oleh Tonni Siahaan,SH. "Pokok perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata", jelasnya.
Aksi yang digelar massa dari IKABTU hari ini sebagai bentuk dukungan solidaritas atas proses hukum yang dialami oleh ketua Umum IKABTU Roma Nasir Hutabarat.
Setelan berorasi, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menanggapi langsung aksi massa IKABTU Batam.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya Kapolresta Barelang dan saya sudah mewakili disini," ujar Syafrudin.
Lanjutnya, jadi apa yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan langsung kepada saya di sini.
Kita selesaikan masalahnya disini, apa yang disampaikan akan kita tampung. Kalau itu bisa dipenuhi, ya kita penuhi. Kita sebagai negara hukum tidak bisa memaksakan kehendak hukum. Semuanya berdasarkan hukum," ungkapnya.
Setelah aspirasi massa IKABTU disampaikan, Wakapolresta Barelang meminta 10 orang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Mapolresta Barelang, namun pertemuan yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut, tertutup untuk insan pers yang meliput. (DN).
“Kami minta Bapak Kapolresta Barelang menemui kami. Kalau tidak kami akan di sini sampai malam,” tegas Mangihut dalam orasinya.
Hal senada disampaikan oleh Tonni Siahaan,SH. "Pokok perkara ini seharusnya masuk dalam ranah hukum perdata", jelasnya.
Aksi yang digelar massa dari IKABTU hari ini sebagai bentuk dukungan solidaritas atas proses hukum yang dialami oleh ketua Umum IKABTU Roma Nasir Hutabarat.
Setelan berorasi, Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti menanggapi langsung aksi massa IKABTU Batam.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya Kapolresta Barelang dan saya sudah mewakili disini," ujar Syafrudin.
Lanjutnya, jadi apa yang ingin disampaikan, silahkan sampaikan langsung kepada saya di sini.
Kita selesaikan masalahnya disini, apa yang disampaikan akan kita tampung. Kalau itu bisa dipenuhi, ya kita penuhi. Kita sebagai negara hukum tidak bisa memaksakan kehendak hukum. Semuanya berdasarkan hukum," ungkapnya.
Setelah aspirasi massa IKABTU disampaikan, Wakapolresta Barelang meminta 10 orang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Mapolresta Barelang, namun pertemuan yang digelar di ruang Kasat Reskrim Polresta Barelang tersebut, tertutup untuk insan pers yang meliput. (DN).