Kapolresta Barelang Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang Kapolresta Barelang Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang


Kapolresta Barelang Menyayangkan Aksi Unjuk Rasa Massa dari IKABTU di Depan Mapolresta Barelang



Etahnews.id | BATAM -
Polresta Barelang menerima Audiensi Aksi Unjuk Rasa IKABTU (Ikatan Keluarga Besar Tapanuli Utara) di diruangan Gelar Satreskrim Polresta Barelang. Senin (16/10/2023)

Kegiatan ini di hadiri oleh Wakapolresta Barelang AKBP Syafrudin Semidang Sakti, SIK, Kabag Ops Kompol Zainal Abidin C Tamba, SH, Kasat Intelkam Kompol Yudiarta Rustam, SS, Kasat Reskrim Kompol Budi Hartono, SIK, MM, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH dan penyidik yang menangani perkara

Kemudian dihadiri oleh Ketua PBB Martua Susanto, Ketua IPK Kepri Budi Bukti Purba, Penasehat IKABTU Luat H Silitonga, SH, Koordinator IKABTU Sabam Sihombing, JR. Hutabarat, Carlos, Ketua Harian IKABTU Tony Siahaan, SH, Sekum IKABTU Mangihut Aritonang, SE, MM, Penggerak Massa Deddy Dores Silitonga.

Unjuk Rasa tersebut terkait Penetapan direktur PT. BRB (Batam Riau Bertuah) Roma Nasir Hutabarat sebagai tersangka atas kasus kelebihan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetor konsumen kepada PT BRB.

Dalam Audiensi tersebut IKABTU meminta kepada Polresta Barelang Untuk melakukan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap dugaan perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang tersangka atas nama Roma Nasir Hutabarat, kemudian meminta kepada Polresta Barelang untuk melakukan Mediasi kembali perkara Penipuan dan atau Penggelapan tersebut dan akan Melakukan Pra Pradilan.


Dengan alasan bahwa PPJB antara pengembang dijadikan sebagai tersangka dengan pembeli unit ruko sebagai pelapor adalah ranah hukum perdata bukan pidana," kata Mangihut Rajagukguk dalam orasinya.

Hasil dari Audiensi tersebut Polresta Barelang akan menindak lanjuti Perkara tersebut sesuai dengan SOP berlaku, jika merasa proses penyidikan dan penetapan tersangka tidak sesuai dengan ketentuan hukum maka dipersilahkan untuk mengajukan Pra Pradilan ke Pengadilan Negeri Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan sangat disayangkan aksi unjuk rasa tersebu. Negara kita negara hukum, saran saya silahkan tersangka untuk hormati, patuhi dan jalani proses hukum yang sudah berjalan.

Tidak perlu kerahkan masa seperti itu namanya mau intervensi proses penegakan hukum, takutnya malah nambah masalah mungkin awalnya unjuk rasa dengan tertib dan bisa disusupi oleh provokator yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan menjadi unras yang rusuh/anarkis dan korlapnya harus bertanggung jawab kalau ada kejadian seperti itu.

Jadi perkara tersebut sudah kita proses sesuai sop yang ada sesuai dengan tahapan - tahapan proses penyidikan dan penetapan tersangka.

"Sebelum penetapan tersangka para pihak korban sebanyak 14 orang, sudah terlebih dahulu kita pertemukan 2 kali untuk mediasi namun tidak ada kata sepakat. Sehingga proses hukum tetap kita lanjutkan sesuai prosedur dan tersangka Roma Nasir Hutabarat kita persangkakan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP", Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH. (DN).

Lebih baru Lebih lama