Etahnews. id | BATAM - Diduga tersangkut kasus penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli ruko. Bos developer PT. Batam Riau Bertuah (BRB), berinisial NH, ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi penetapan tersangka direktur PT.Batam Riau Bertuah tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pelapor dan Konsumen Pemilik ruko di Bida Trade Centre (BTC), Achsan Sajri.SH,.
Dalam Konferensi Pers, Achsan Sajri.S.H., menyampaikan, "Kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diajukan oleh sejumlah pihak dan konsumen yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli ruko di Komplek Ruko Pasar Bida Trade Center (BTC) yang dipromosikan oleh PT. Batam Riau Bertuah di Pasar Bida Ayu - Seibeduk". Sebutnya.
"Laporan perkara ini dibuat sejak 23 Maret 2020 dengan Laporan polisi nomor LP-B/777/X/2021/SPKT-Resta Barelang, atas nama pelapor Munir Ginting dkk. Walaupun demikian Tuhan masih menginginkan adanya Keadilan di Negri ini, sehingga pada hari ini, kita telah menerima surat salinan penetapan tersangka terhadap Direktur PT.BRB tersebut", terangnya.
Dalam Surat ketetapan penetapan tersangka .No: S.Tab/114/X / RES .1.11/2023/ ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, pada 9/10/2023.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada Direktur PT.BRB tersebut sesuai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Sementara itu, perwakilan korban, Munir Ginting dan rekan-rekannya, mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak PT. BRB kepada konsumen ruko Bida Trade Centre (BTC) di Tanjung Piayu.
"Dugaan penipuan yang kami laporkan melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB). Ada perbedaan antara yang disetor oleh konsumen kepada developer dengan apa yang sebenarnya disetor oleh developer ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam", terangnya
Ginting menambahkan, "Ilustrasinya, kita bayar Rp 30 juta, ternyata biayanya lebih rendah. Selain itu, bangunan ruko yang dibangun juga tidak sesuai spesifikasi, khususnya lantai dua ruko yang roboh saat kami renovasi." Sesalnya.
Selain itu, ada juga isu mengenai luas tanah hook ruko. "Ada pengurangan luas tanah hook ruko sebesar 12 meter persegi. Di perjanjian disebutkan 66 meter, tetapi di sertifikat hanya 54 meter persegi, bahkan saat ini ada beberapa konsumen yang telah melunaskan pembelian ruko tersebut secara bertahap sejak tahun 2021 lalu, namun hingga kini belum mendapatkan sertifikat" tambah Ginting.
Hal senada disampaikan Rudi HS, Pemilik ruko di BTC Bida ayu. Sebagai Tindak lanjut permasalahan ini, kami memohon kepada Kapolresta Barelang untuk menjadikan kasus ini sebagai atensi. "Dalam realitas hukum dalam asas Equality Before The Law, yang berarti semua orang sama di mata hukum, untuk itu kami mengharapkan adanya penegakan hukum yang berkeadilan", Imbuhnya. (DN).