Tim Advokasi Kasus Rempang Desak Polresta Barelang tidak Tutup Akses Bertemu Keluarga dan Bantuan Hukum bagi Para Tahanan Tim Advokasi Kasus Rempang Desak Polresta Barelang tidak Tutup Akses Bertemu Keluarga dan Bantuan Hukum bagi Para Tahanan

Tim Advokasi Kasus Rempang Desak Polresta Barelang tidak Tutup Akses Bertemu Keluarga dan Bantuan Hukum bagi Para Tahanan


Etahnews.id |BATAM
- Tim Advokasi untuk Kemanusiaan - Rempang kesulitan mendapatkan akses pendampingan bagi warga Pulau Rempang yang ditahan di Mapolresta Barelang.

Agenda pendampingan bersama keluarga warga yang ditahan pasca kerusuhan saat demonstrasi di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Senin (11/9/2023) lalu tidak bisa terlaksana.

Tim pendamping tidak bisa menemui warga yang ditahan. Pada saat yang sama, tim advokasi yang menemani keluarga tahanan pada kerusuhan di Jembatan 4 Barelang pada (7/9/2023) lalu, juga tidak bisa membesuk keluarga mereka yang ditahan. Padahal, keluarga delapan tahanan telah menunggu sejak pagi dan dijanjikan penangguhan penahanan.

Bahkan penangguhan yang dimaksud. telah diumumkan melalui konfrensi pers Kapolresta Barelang, Walikota Batam dan Perwakilan Aliansi Pemuda Melayu pada (10/9/23). Namun hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan.

Hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. "Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," tutur Vera, salah satu keluarga tahanan yang bertahan sampai sore di Mapolresta Barelang sesuai keterangan tertulis Tim Advokasi yang diterima redaksi Etahnews.id. Kamis (14/09/2023).

Sopandi, salah satu tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang dari PBH Peradi Batam, mengatakan tim advokasi dan keluarga sampai dengan saat ini tidak diberikan akses untuk bertemu dtahanan, Tim Advokasi dan keluarga “dipingpong” sana sini oleh Polresta Barelang. "Ini jelas merupakan penghalangan terhadap akses bantuan hukum kepada tahanan. Juga hak untuk mendapatkan keadilan dan jaminan adanya proses dan pelayanan hukum yang imparsial dari sistem peradilan, yang harus selalu dijamin oleh negara,” Ujar Sopandi, Tim Advokasi dari PBH Peradi Batam.

Hal senada disampaikan Mangara Sijabat, tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam. Ia menuturkan penghalangan pendampingan bagi advokat seperti yang terjadi saat ini merupakan preseden buruk penegakan hukum.

Mangara menambahkan jangan sampai perintah pimpinan dan diskresi mengangkangi undang-undang yang berlaku. "Jika memang proses hukum terhadap warga yang ditahan ini sudah sesuai posedur hukum, polisi mestinya tidak perlu menghalangi kami untuk bertemu dengan klien kami, kehadiran kami merupakan amanat dari undang-undang (UU), untuk memastikan Klien kami mendapatkan proses hukum yang adil," kata Mangara.

Lebih detail, Noval Setiawan, tim advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru, menyampaikan bahwa tindakan penghalangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak tahanan untuk bertemu keluarga dan penasihat hukum sebagaimana Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) KUHAP, selain itu tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Advokat, UU Bantuan Hukum, dan UU HAM. "Pasal 70 ayat (1) KUHAP yang menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya,” kata Noval.

Selanjutnya Tim Advokasi menilai bahwa penghalang-halangan ini telah melanggar prinsip hak asasi manusia dan peradilan yang adil (fair trial).

Untuk itu kami mendesak:

1. Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memerintahkan Kepala Kepolisian Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) membuka akses semua tahanan untuk bertemu keluarga dan Penasihat Hukum

2. Kapolda Kepri memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri untuk memeriksa semua anggota kepolisian yang menghalangi akses bantuan hukum dan kunjungan keluarga para tahanan

3. Kapolda Kepri memerintahkan kabag wasidik Polda Kepri untuk mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang berjalan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku

4. Lembaga Negara Independen dalam hal ini Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran hak yang dialami oleh tahanan sebagaimana tugas dan fungsi masing masing lembaga. 

Menyikapi desakan para Tim Advokasi Rempang tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N,SH,SIK,MH melalui Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba,SH membantah tudingan tersebut. "Kita tidak pernah meutup akses seperti yang dimaksud, bahkan Ia meminta keluarga dan Tim Advokasi untuk dapat bersabar  sebab masih adanya proses pemeriksaan dan pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik  sembari mempersiapkan kelengkapan berkas terkait rencana penanggguhan 8 tersangka kericuhan di jembatan 4 Barelang tersebut. (DN).

Lebih baru Lebih lama