Tulus Ridwan Manalu Tidak Dapat Kompensasi Setelah Kontrak 3 Tahun Berakhir dengan PT. Atha Indo Perkasa Tulus Ridwan Manalu Tidak Dapat Kompensasi Setelah Kontrak 3 Tahun Berakhir dengan PT. Atha Indo Perkasa

Tulus Ridwan Manalu Tidak Dapat Kompensasi Setelah Kontrak 3 Tahun Berakhir dengan PT. Atha Indo Perkasa

  
Tulus Ridwan Manalu - Mantan karyawan PT.Atha Indo Perkasa


Etahnews.id | Batam - Tulus Ridwan Manalu, seorang mantan karyawan PT. Atha Indo Perkasa, mengungkapkan ketidakpuasannya setelah tidak menerima kompensasi atas berakhirnya kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan perusahaan tersebut.


Tulus Ridwan Manalu juga menyoroti bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah dimasukkan ke dalam program BPJS Tenaga Kerja (TK) dan juga tidak memiliki jaminan kesehatan yang memadai dari perusahaan yang beralamat di Komplek Prima Sejati Blok B No.6-7 Batam Center Batam tersebut.


Menurut Tulus Ridwan Manalu, setelah 3 tahun ia berkontribusi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan kantong plastik tersebut dengan tekun dan dedikasi, ia mengharapkan adanya kompensasi yang sesuai dengan usaha dan kerjanya selama ini. Namun, ia terkejut dan kecewa ketika perusahaan yang dipimpin Wahyoko tersebut tidak memberikan kompensasi atau insentif apa pun setelah kontraknya berakhir.

    


"Saya telah melaporkan kesewenang - wenangan perusahaan membuat kebijakan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Batam", terangnya.


Sebagai langkah lanjutan, "dalam perundingan Bipartit yang digelar pada, Sabtu (22/7/2023), yang diwakili oleh Heny, tidak menemukan adanya kesepakatan, sebab pihak perusahaan PT. Atha Indo Perkasa Hanya bersedia memberikan 1 bulan gaji pokok, sebesar 4 juta Rupiah.

Selanjutnya pada hari Selasa , (25/7/2023) terjadi lagi perundingan kedua yang dihadiri langsung oleh Direktur PT. Atha Indo Perkasa ,Wahyoko. namun dalam perundingan kedua tersebut, Pihak Perusahaan tetap bersikukuh memberikan satu bulan upah gaji," sesalnya.


"Sebagai mantan karyawan di Perusahaan tersebut, saya hanya meminta hak saya sebagaimana diatur dalam Aturan dan UU Ketenagakerjaan RI ," harapnya.

Selain itu, Tulus Ridwan Manalu juga mengungkapkan bahwa selama masa kerjanya, ia tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja (TK) oleh perusahaan. Sementara dalam Perjanjian kontrak kerja dalam pasal 7 Perusahaan akan mendaftarkan Pekerjanya dalam Program BPJS TK dan Kesehatan.


Hal ini menimbulkan keprihatinan, mengingat pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja. Ia juga menambahkan bahwa kurangnya jaminan kesehatan dari perusahaan membuatnya merasa tidak dihargai sebagai karyawan.


Sementara itu, Kadisnaker Kota Batam melalui Tim Mediator Disnaker Batam, Abdul Ghani Ketika dikonfirmasi awak media, mengaku telah menerima pengaduan pekerja tersebut.


Menurutnya, berdasarkan pengaduan pekerja, dia menilai Perusahaan yang tidak mengikuti peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) No 35 tahun 2021 pasal 16, pasal 81 dan pasal 185 huruf b Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pihaknya menganjurkan terlebih dahulu melakukan perundingan secara Bipartit, namun jikalau nantinya tidak menemukan kesepakatan maka pihaknya akan kembali melakukan mediasi secara Tripartit di kantor Dinas Tenaga kerja kota Batam.


Abdul Ghani menambahkan, "dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 16 menyebutkan, Besaran uang Kompensasi diberikan sesuai dengan PKWT nya, contohnya , Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT ) selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah. Bahkan apabila PKWT nya lebih dari 12 bulan, maka di hitung secara proporsional dengan perhitungan, Masa Kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan Upah". Jelasnya.


Ghani menambahkan, Upah yang dimaksud digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
   

Pihak PT. Atha Indo Perkasa Batam belum memberikan tanggapan dan respon, sekalipun konfirmasi yang dilayangkan awak media ke Whatshapnya telah dibaca.


Permasalahan seperti ini, kembali membuka perdebatan lebih lanjut tentang perlindungan hak-hak pekerja dan tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.


Para pengamat tenaga kerja menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam hal kompensasi dan fasilitas yang diberikan kepada karyawan selama masa kerja.


Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya melindungi hak-hak pekerja, serta peran pemerintah dan badan pengawas untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. (Mat)

Lebih baru Lebih lama