Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan Keterbelakangan Mental Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan Keterbelakangan Mental


Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan Keterbelakangan Mental


   
Polsek Batam Kota Tangkap Pelaku Persetubuhan Terhadap Perempuan Keterbelakangan Mental



Etahnews.id | Batam - Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia di dampingi Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH dan Humas Polresta Barelang menggelar konferensi pers persetubuhan terhadap perempuan yang memiliki keterbelakangan mental bertempat di Mapolsek Batam Kota. Selasa (01/08/2023)

Pelaku yang di amankan berinisial W (24 tahun) yang merupakan tetangga di kosan yang sama dengan korban yang bekerja sebagai pengamen.

Kronologis kejadian pun terjadi pada hari Jumat, (28/072023) sekitar pukul 16.00 Wib, pelapor (ibu korban) baru pulang dari memasak di rumah warga ruli Eden Park. Kemudian di perjalanan mau kerumahnya, ibu korban melihat sendal milik korban terletak di teras kosan, kemudian pelapor mencari keberadaan anak nya diseputaran kosan tersebut namun karena tidak ada yang mengetahui, Pelapor pun masih berupaya mencari di kamar-kamar kosan dengan memanggil nama anak nya. dan ternyata disalah satu kamar kosan, Pelapor mendengar suara dari dalam kamar berteriak orang bisu dan pelapor mengenal suara tersebut yang merupakan suara anaknya.

Selanjutnya, pelapor langsung membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci yang ternyata melihat anak nya didalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Melihat kejadian tersebut, akhirnya pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar pelaku, bahkan korban terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya dan langsung membawa korban kerumah sakit bhayangkara untuk dilakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

Atas kejadian tersebut pelaporpun melaporkan kejadian yang dialami putrinya tersebut ke Polsek Batam Kota, dan selanjutnya unit reskrim yang dipimpin ole kanit reskrim Iptu Fajar Bittikaka.S. Tr.K ,MH, langsung menuju ketempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke polsek batam kota.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya dipengaruhi oleh minum tuak dan obat-obat yang membuat pelaku mabuk, lalu ketika pelaku berada di kosannya. Tersangka melihat korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental sedang bermain di teras kosannya. pelaku memafaatkan peluang tersebut dan langsung berniat melakukan persetubuhan dengan cara menarik korban ke kamarnya.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara membekap mulut korban dengan sarung agar suara korban tidak didengar oleh orang lain dan selanjutnya pelaku dengan leluasa melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolsek Batam kota ini menambahkan, Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental yang tidak bisa bicara, sehingga ketika di panggil pelaku, korban mau saja tanpa mengetahui apa yang akan dilakukan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 Tahun Penjara. ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (DN).

Lebih baru Lebih lama