Kontroversi dan Curi Perhatian Publik, Susanto Siregar Minta Kapolresta Barelang Tuntaskan Kasus Anggota DPRD Batam inisial AT dengan CP Kontroversi dan Curi Perhatian Publik, Susanto Siregar Minta Kapolresta Barelang Tuntaskan Kasus Anggota DPRD Batam inisial AT dengan CP

Kontroversi dan Curi Perhatian Publik, Susanto Siregar Minta Kapolresta Barelang Tuntaskan Kasus Anggota DPRD Batam inisial AT dengan CP

Susanto Siregar - Tokoh Masyarakat Sumut di Batam


Etahnews.id | Batam - Tokoh masyarakat Sumut di Batam, Susanto Siregar menyerukan kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N.SH.SIK.MH, untuk mengusut tuntas kasus laporan anggota DPRD Kota Batam berinisial AT terhadap pelapor berinisial CP.

AT telah membuat Laporan Polisi nomor : LP-B/118/X/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik. Namun kasusnya belum juga selesai.

Dalam wawancaranya dengan wartawan, Susanto menegaskan, pentingnya menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil, tanpa pandang bulu terhadap siapapun terlibat. Ia menyatakan bahwa masyarakat Batam menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan dijalankan.

Oknum anggota Anggota DPRD Batam berinsial AT , telah membuat laporan polisi tanggal (02/10/2021). Dalam laporannya. AT menjelaskan saat itu Jumat, (01/10/2021) sekira pukul 20.30 Wib sedang berada di Mayumi Kopi Tiam, Komplek Grand Niaga Mas Batam Center hingga terjadinya keributan di sana dengan CP.

“Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke - 3 pada tanggal (04/07/2023) menyebutkan bahwa proses gelar perkara yang telah dilaporkan oleh AT terhadap terlapor berinisial CP menyebutkan bahwa CP sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun kami menilai proses hukum atas laporan tersebut terkesan lamban. Hal ini dapat dilihat karena prosesnya hampir memakan waktu hingga dua tahun, namun belum ada kesimpulan,”tegas Susanto.

Susanto mengatakan karena lambannya penanganan proses hukum tersebut, Santo menilai terlapor CP semakin bebas berkeliaran dan diduga melakukan provokasi hingga pengancaman kepada AT melalui whatshap maupun media sosial yang dimiliki oleh terlapor. Bahkan menurut informasi yang didapatkanya, terlapor juga pernah mendatangi rumah oknum anggota DPRD Batam tersebut,”sebut Susanto.

Susanto menambahkan, sebagai bentuk protes lambannya penanganan proses hukum tersebut. Laporan polisi nomor : LP-B/109/IX/2021/SPKT/POLDA KEPRI, tanggal (13/09/2021) tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang dilakukan dengan sarana media elektronik, tim Penasehat Hukum (PH} AT juga telah melayangkan Laporan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri pada tanggal (17/05/2023)," sebutnya lagi.

Masih kata Susanto, pembuatan laporan aduan oleh tim PH anggota DPRD Batam AT, karena menganggap penanganan terhadap perkara itu terkesan sangat lamban,

Saat ini Susanto mengkwatirkan keamanan dan kenyaman AT bila proses hukum tersebut tidak dituntaskan. Untuk itu dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas serta membawa kasus ini ke jalur hukum yang tepat.

"Kasus anggota DPRD Batam AT dan CP ini pun telah menimbulkan kontroversi dan perhatian publik yang tinggi."

"Kami berharap agar pihak berwenang cepat tanggap dan presisi dalam menangani kasus tersebut secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum bisa dilaksanakan sepenuhnya," pungkasnya. (KP).
Lebih baru Lebih lama