Kapal Lucky Star 1618 GT 1310. |
Etahnews.id | Batam - Tim Penasehat Hukum (PH) Pengacara Umar Faruk menduga laporan polisi yang dibuat oleh Ong Sin Hoe mengandung unsur-unsur kebohongan. Sehingga kliennya yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut, harus diperiksa oleh penyidik Polresta Barelang .
Untuk meluruskan persoalan yang dihadapi rekan satu profesi mereka, Tim kuasa hukum Pengacara Umar Faruk pun membuat pengaduan ke Mapolda Kepri. Kamis, (13/07/2023).
Tim Penasehat Hukum Umar Faruk Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., Jacobus Silaban, S.H., Ulil Azwan, S.H., Effendi Ujung, S.H., CPM. menjelaskan , ” Kehadiran Kita ke Mapolda Kepri untuk membuat pengaduan atas laporan polisi yang dibuat oleh Ong Sin Hoe,”Jelasnya.
Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H.,menambahkan, laporan polisi yang dibuat oleh Ong Sin Hoe mengandung unsur-unsur kebohongan . Dalam hal pengurusan dokumen perijinan kapal Lucky Star 1618 GT 13120 yang di lakukan klienya Umar Faruk . ” banyak kejanggalan dan kebohongan yang dilakukan Ong Sin Hoe sesuai laporan Polisi sesuai surat nomor B/1734/VI/RES.1.11/2023/Reskrim yang ditandatangani oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto,” Jelas Presiden Kepri Lawyer Club serta Ketua DPD MAHUPPIKI Kepri ini.
“Laporan polisi PT Osean Teknindo Berjaya selaku pemilik kapal tersebut berakibat fatal dan membuat kerugian yang dialami Umar Faruk. Baik materi dan moril sebab sebagai Advokat laporan tersebut sangat merugikan dan mengganggu aktifitas profesinya sebagai Pengacara.
Selain membuat pengaduan atas laporan Polisi yang dibuat oleh Ong Sin Hoe, Tim Penasehat Hukum Umar Faruk Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., Jacobus Silaban, S.H., Ulil Azwan, S.H., Effendi Ujung, S.H., CPM juga membuat pengaduan terhadap Ong sin Hoe dan PT Osean Teknindo Berjaya ke SPKT Unit 2 Polda Kepri atas dugaan Dokumen ganda Kapal Lucky Star 1618 GT 1310. (DN).