Foto besama dengan Gubernur Kepri. |
Etahnews.id | Batam - Pemberian penghargaan kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Pembina K3 telah memiliki dasar hukum yang benar sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2007 tentang pedoman pemberian penghargaan K3.
Adapun penilaian yang diberikan Kementrian Ketenagakerjaan tersebut, karena telah berhasil melaksanakan program Pembinaan K3 kepada Perusahaan di Provinsi Kepri Khususnya Kota Batam. Sehingga perusahaan bisa memperoleh penghargaan SMK3.Hal ini disampaikan Kepala dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau Mangara Simarmata.
Menurut Mangara, Pada tahun 2022 ada sekitar 34 perusahaan yang menerima penghargaan SMK3 dan atau Kecelakaan nihil sebanyak 0,05 % dari Jumlah perusahaan.
"Perusahaan penerima penghargaan Zero Acciden ada sebanyak 14 perusahaan, maka Gubernur Kepri Ansar Ahmad, layak menerima penghargaan pembina K3 tingkat Nasional tersebut," jelasnya.
Terkait kasus kecelakaan kerja yang mengalami fataliti di Kepri Khususnya di kota Batam, diantaranya di PT Goldwell Plastic Indonesia ( GPI) dan pekerja yang tewas akibat kesetrum di PT. KTU, serta pekerja yang tewas akibat terlindas alat berat di PT. Alusteel Shipyard Batam beberapa waktu lalu, "Kami sangat menyesalkan dan prihatin dan turut berduka atas kecelakaan kerja yang terjadi,"terang Mangara.
Mangara menambahkan, walaupun demikian, dengan pemberian Penghargaan Pembina K3 Nasional dari Kemenaker kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri tetap berupaya untuk meningkatkan Pembinaan K3 di lingkungan kerja dan Perusahaan yang ada, sehingga kedepanya kasus kecelakaan kerja dapat dimitigasi secara bertahap dilingkungan Perusahaan.
Menurut Kadisnaker Provinsi Kepri ini, Secara nasional kasus kecelakaan kerja memang meningkat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk memberikan pembinaan kedepannya.
Dilain sisi aturan Hukum yang mengatur Kasus kecelakaan kerja sesuai UU no 1 Tahun 1970, masih tergolong lemah. Bahkan penerapan hukuman pada kasus kecelakaan kerja masuk kategori Pidana ringan.
Hukuman Pidana yang mengancam pelaku Usaha hanya 3 bulan penjara , dengan masa percobaan dan sanksi denda sebesar Rp.100 Ribu. Dengan hukuman yang sangat rendah tersebut, maka tugas Disnaker paling utama adalah bagaimana melakukan mitigasi kecelakaan kerja ditempat kerja yaitu dengan melakukan pembinaan yang intensif. Salah satunya bekerjasama dengan pihak Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kita berharap dengan adanya Pembinaan dan sosialisasi, diharapkan setiap pekerja wajib menjadi Peserta BPJS Naker.
Dengan menjadi Peserta BPJS Naker, ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut bisa langsung dicover biaya perobatan oleh BPJS Naker, dan dibayarkan santunan nya , apabila ada santunan yang harus dibayarkan akibat kecelakaan kerja yang terjadi.
"Tentu penerimaan penghargaan Pembina K3 yang diraih Oleh Pemprov Kepri, bukan berarti mengaburkan kecelakaan kerja yang terjadi selama ini, Namun Disnaker tetap berupaya Menimalisir terjadinya Laka kerja dengan mengedepankan pembinaan kepada seluruh perusahaan," jelas Mangara. ( DN ).