Saat sidang terdakwa secara virtual (online) di PN Batam, Selasa (20/6/2023). |
Etahnews.id | Batam - Didampingi kuasa hukumnya Eliswita diwakilkan Vierki Adomian Siahaan, SH dari LBH Suara Keadilan, terdakwa Rahmat Fitrah sidang perkara tindak pidana Narkotika dengan barang bukti (BB) jenis ganja seberat 550 gram, divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/6/2023).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, terdakwa Rahmat Fitrah terbukti bersalah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Fitrah alias Fitrah Bin Junimal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau menjadi perantara jual beli Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan oleh karena pidana penjara 10 tahun dan denda Rp.100 rupiah dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Penetapan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijani oleh terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim ketua majelis membacakan putusan.
Kemudian atas putusan itu, terdakwa Rahmat Fitrah menyatakan menerima putusan, sama halnya dengan JPU, juga menerimanya.
"Terima yang mulia," jawab terdakwa dan jawab JPU Immanuel.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ini, yakni 1 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut pidana 11 tahun penjara. Keringanan itu diberikan diberikan karena selama persidangan, terdakwa berlaku sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya.
Rahmat Fitrah sebelumnya ditangkap hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dini hari oleh Ditrenarkoba Polda Kepri di Pinggir Jalan Komplek Pasar Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Kemudian saat digeledah polisi, darinya ditemukan plastik berwarna putih merek Bread Social yang di dalamnya terdapat plastik berwarna biru berisikan 1 buah kotak plastik bening yang dililit lakban warna Hitam yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis daun kering ganja seberat 550 gram. (red)